Jakarta: Eks hakim Asep Iwan Iriawan mendorong majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Pendapat itu dia nyatakan usai melihat sejumlah pleidoi yang disampaikan para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, seorang hakim dalam mengurus perkara tidak boleh terpengaruh oleh opini publik. Apalagi dengan curahan hati yang dikemukakan Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi
"Hakim memutus itu berdasarkan fakta persidangan bukan pendapat publik. Di sini saya ingin katakan dengan kasar, persetan dengan pendapat publik," ujar Asep dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 24 Januari 2023.
Asep menjelaskan bahwa publik mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya. Menurut dia, itulah risiko ketika orang melakukan perbuatan pidana.
"Jadi, ya wajar. Tidak hanya Sambo, siapa pun terdakwa pasti dihajar oleh publik. Dan hak publik juga untuk menghajar siapa pun ketika melakukan perbuatan itu," kata Asep.
Baca: Putri Candrawathi Sebut Bangga Menikah dengan Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus ini. Empat terdakwa lain mendapat tuntutan di bahwa Sambo, meliputi Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, dan berturut-turut Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Eks hakim Asep Iwan Iriawan mendorong majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Pendapat itu dia nyatakan usai melihat sejumlah pleidoi yang disampaikan para terdakwa dalam kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, seorang hakim dalam mengurus perkara tidak boleh terpengaruh oleh opini publik. Apalagi dengan curahan hati yang dikemukakan Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi
"Hakim memutus itu berdasarkan fakta persidangan bukan pendapat publik. Di sini saya ingin katakan dengan kasar, persetan dengan pendapat publik," ujar Asep dalam tayangan Primetime News,
Metro TV, Selasa, 24 Januari 2023.
Asep menjelaskan bahwa publik mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya. Menurut dia, itulah risiko ketika orang melakukan perbuatan pidana.
"Jadi, ya wajar. Tidak hanya Sambo, siapa pun terdakwa pasti dihajar oleh publik. Dan hak publik juga untuk menghajar siapa pun ketika melakukan perbuatan itu," kata Asep.
Baca:
Putri Candrawathi Sebut Bangga Menikah dengan Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus ini. Empat terdakwa lain mendapat tuntutan di bahwa Sambo, meliputi Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, dan berturut-turut Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)