Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Putri Candrawathi Sebut Bangga Menikah dengan Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 12:07
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bangga menikah dengan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Saya sangat bersyukur, bangga, dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup saya," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Putri Candrawathi menceritakan soal pertemuannya dengan Ferdy Sambo yang bermula di SMP Negeri 6 Makassar. Ia sudah menjalin komunikasi dengan Ferdy Sambo.

"Saat itu, sewajarnya siswa SMP, kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama, bermain, dan bersenda gurau," ucap Putri Candrawathi.
 
Mereka berpisah di masa SMA karena menempuh pendidikan di sekolah yang berbeda. Putri Candrawathi di SMA Negeri 8 Makassar dan Ferdy Sambo di SMA
Negeri 1 Makassar.
 
"Sekalipun demikian, kami tetap bertukar-kabar, dan bertemu kembali sebagai siswa di tempat bimbingan belajar yang sama menjelang tamat SMA," ujar Putri Candrawathi.

Baca: Ferdy Sambo Kena Omel Putri Candrawathi Perihal Skenario Tembak Menembak


Usai lulus SMA, Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Keduanya dipertemukan lagi dan menikah pada 7 Juli 2000.
 
"Saat itu, suami saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," kata Putri Candrawathi.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan