Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Dia adalah penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Ya (benar penangkapan itu)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saya dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dedi belum membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula dugaan pidana yang dilakukan Bambang. Dia menyebut informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis malam, 13 Oktober 2022.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag (Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah) yang rilis sama Dir Siber," ujar jenderal bintang dua itu.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono mulanya diketahui dari informasi yang beredar di pesan WhatsApp awak media. Dari informasi itu Bambang disebut ditangkap di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.44 WIB, Kamis, 13 Oktober 2022.
"Mohon doa dan dukungannya. Kuasa Hukum Penggugat Ahmad Khozinudin, S.H," demikian isi informasi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Disebutkan dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Dia adalah penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (
Jokowi) yang disebut palsu saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Ya (benar penangkapan itu)," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saya dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dedi belum membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula dugaan pidana yang dilakukan Bambang. Dia menyebut informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis malam, 13 Oktober 2022.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag (Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah) yang rilis sama Dir Siber," ujar jenderal bintang dua itu.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono mulanya diketahui dari informasi yang beredar di pesan
WhatsApp awak media. Dari informasi itu Bambang disebut ditangkap di Hotel Sofian Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.44 WIB, Kamis, 13 Oktober 2022.
"Mohon doa dan dukungannya. Kuasa Hukum Penggugat Ahmad Khozinudin, S.H," demikian isi informasi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan
ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022.
Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Disebutkan dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)