Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Desak KPK Segera Tangkap Lukas Enembe

Putra Ananda • 14 Oktober 2022 09:15
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK diminta langsung menangkap dan menahan Lukas Enembe agar sangkaan tak berlarut.
 
"ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Lukas agar kasus ini tidak berlarut-larut," ungkap Kurnia, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Menurut Kurnia, KPK bisa mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan Lukas Enembe. ICW mendorong agar KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan obstruction of justice. Sejauh ini KPK telah melakukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Lukas Enembe.

"KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," ujar Kurnia.
 
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022. Namun, Lukas Enembe tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
 
Lukas Enembe berdalih dirinya sedang sakit. Sehingga, perlu mendapatkan perawatan dari tim dokter yang didatangkan dari Singapura.
 

Baca: KPK Bisa Terapkan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe


Melalui kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin, Lukas Enembe juga meminta agar kasusnya diselesaikan secara adat dan mengesampingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aloysius berdalih klienya tersebut telah ditetapkan sebagai tokoh besar Papua dan dikukuhkan pada 8 Oktober 2022.
 
Pakar Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan persoalan penegakan hukum hendaknya hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang diatur UU. Permintaan penyelesaian kasus Enembe melalui hukum adat akan membawa preseden buruk bagi penegakan kasus korupsi di Tanah Air.
 
"Sebagai pengacara, kan, idealnya dia memberi saran sesuai kepengacaraannya, yaitu proses hukum. Bukan menyelesaikan secara adat, tapi mari kita hadapi bersama proses hukum ini di instansi hukum. Karena dia pengacara, penasihat hukum. Jadi dia harus memberikan saran sesuai posisi," kata Emrus.
 
Namun, Emrus tak dapat memastikan apakah intensi dari permintaan pengacara Lukas Enembe tersebut akibat rasa takut atau bukan. Namun, Emrus menilai bahwa permintaan penyelesaian kasus Enembe secara adat adalah permintaan yang kurang tepat. Pasalnya kasus Enembe tak terkait dengan permasalahan adat tertentu.
 
"Apakah intensi dia ada ketakutan, harus dilakukan indepth interview atau penelitian secara kualitatif apakah ada ketakutan atau tidak," ujar Emrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan