Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Bisa Terapkan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe

Putra Ananda • 14 Oktober 2022 08:02
Jakarta: Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mendapatkan perlawanan dari pihak-pihak yang mendukung Lukas Enembe, seperti keluarga, pengacara, serta massa simpatisan di Papua.
 
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai KPK bisa menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak-pihak yang terbukti menghalangi upaya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Enembe. Pasal tersebut bisa juga disangkakan kepada Enembe sendiri jika dirinya terbukti menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
 
"Kalau memang mengorkestrasi tindakan-tindakan yang menghalangi penyidikan, misalnya buat keterangan palsu, membuat informasi palsu, menghalang-halangi petugas untuk bertemu," kata Habiburokhman, Kamis, 13 Oktober 2022.
 

Baca: Ketua Dewan Adat Suku Tak Mengakui Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar


Sebagai mitra kerja KPK, Habiburokhman menuturkan Komisi III mendukung KPK untuk bisa segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Bahkan, DPR juga mendukung agar KPK melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe apabila yang bersangkutan tidak berlaku kooperatif.

"Sesuai ketentuan kalau dipanggil sekali dua kali dan tidak kooperatif kan KPK bisa jemput paksa sebagaimana yang dilakukan kepada tersangka lain," lanjut Habiburokhman.

Sama di Mata Hukum

Menurut Habiburokhman, semua pihak perlu menerapkan prinsip equality before the law dalam kasus Lukas Enembe. Tidak ada yang boleh mengganggu dan menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini ialah KPK.
 
"Hukum itu kan equality before the law. Semua pihak diberlakukan sama. Jika ada konteks misalnya memicu ketegangan dsb, garis besarnya tetap equality before the law. Kalau tidak maka orang akan berpikir urusan dengan KPK dapat diatasi dengan pengerahan massa. Tapi saya yakin teman-teman KPK tahu solusinya dalam menegakkan hukum," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan