Jakarta: Terdakwa sekaligus Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan hari ini, 5 Januari 2023. Jaksa meminta hakim memberikan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp200 juta ke Agus. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga diminta memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ke Agus. Totalnya yakni Rp5 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Agus jika pidana penggantinya tidak dibayar. Jika asetnya tidak cukup, kekurangannya diganti dengan pidana penjara yang dihitung nanti.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wawan.
Agus didakwa didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Total uang haram yang diberikan yakni SGD3.500.000.
Uang itu diberikan kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Uang itu diberikan agar Angin cs mau merekayasa perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Pemberian uang itu berlangsung secara bertahap mulai Juli-September 2019.
Uang yang diterima itu tidak dibagi rata. Angin dan Dadan mendapatkan SGD1.750.000. Uang itu diberikan Wawan melalui Dadan di ruangannya di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Jakarta: Terdakwa sekaligus Konsultan
Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani sidang tuntutan hari ini, 5 Januari 2023. Jaksa meminta hakim memberikan hukuman pidana
penjara selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp200 juta ke Agus. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah
vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga diminta memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ke Agus. Totalnya yakni Rp5 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Agus jika pidana penggantinya tidak dibayar. Jika asetnya tidak cukup, kekurangannya diganti dengan pidana penjara yang dihitung nanti.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wawan.
Agus didakwa didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Total uang haram yang diberikan yakni SGD3.500.000.
Uang itu diberikan kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Uang itu diberikan agar Angin cs mau merekayasa perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Pemberian uang itu berlangsung secara bertahap mulai Juli-September 2019.
Uang yang diterima itu tidak dibagi rata. Angin dan Dadan mendapatkan SGD1.750.000. Uang itu diberikan Wawan melalui Dadan di ruangannya di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)