Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pajak hari ini, 9 November 2022. Dia didakwa menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang itu diterima beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan saat itu. Mereka ialah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.
Total uang yang diterima Angin cs itu belum setengah dari total yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin cs Rp25 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. Fulus tersebut diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
Wawan, Alfred, dan Yumanizar merupakan pihak yang menerima langsung uang suap itu. Adapun uang diberikan ke Angin dan Dadan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," ujar Wawan.
Saat itu, Angin tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran uangnya. Alhasil, Wawan dan memberikan semua uang panas itu ke Angin melalui Dadan.
Atas perbuatannya, Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menjalani sidang perdana terkait
kasus dugaan suap dalam pengurusan pajak hari ini, 9 November 2022. Dia didakwa menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang itu diterima beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan saat itu. Mereka ialah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.
Total uang yang diterima Angin cs itu belum setengah dari total yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Angin cs Rp25 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (
Panin) Tbk pada 2016. Fulus tersebut diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
Wawan, Alfred, dan Yumanizar merupakan pihak yang menerima langsung uang suap itu. Adapun uang diberikan ke Angin dan Dadan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen
fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," ujar Wawan.
Saat itu, Angin tidak mempermasalahkan kekurangan pembayaran uangnya. Alhasil, Wawan dan memberikan semua uang panas itu ke Angin melalui Dadan.
Atas perbuatannya, Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)