Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dituntaskan. Perkara itu tidak disetop hanya karena Lukas sudah diperiksa di rumahnya.
"Kami pastikan perkara ini tidak terhenti, kami akan menyelesaikan hingga tuntas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
Pencarian bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi pemberkasan terus dilakukan. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk menyelesaikan kasus suap ini.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti, kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menganalisisnya dan kemudian melakukan (pelengkapan) berkas perkara," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua
Lukas Enembe dituntaskan. Perkara itu tidak disetop hanya karena Lukas sudah diperiksa di rumahnya.
"Kami pastikan perkara ini tidak terhenti, kami akan menyelesaikan hingga tuntas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
Pencarian bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi pemberkasan terus dilakukan. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk menyelesaikan kasus
suap ini.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti, kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menganalisisnya dan kemudian melakukan (pelengkapan) berkas perkara," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)