Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Bima Suprayoga memberikan penjelasan soal perbedaan itu. Menurutnya, yang saat ini benar adalah yang sudah dibacakan dalam dakwaan.
"Yang sudah kami sampaikan inilah yang menjadi yang bisa kita pedomani di persidangan," kata Bima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
Bima enggan memerinci lebih lanjut perhitungan dalam dakwaan itu. Dia memilih diam sampai agenda pembuktian dalam persidangan nanti.
"Pada saatnya nanti lah kami sampaikan di persidangan terkait dengan alat bukti, saksi, surat maupun ahli, nah itu," tutur Bima.
Baca: Surya Darmadi Juga Didakwa Melakukan Pencucian Uang |
Bima yakin pihaknya bisa membuktikan total uang itu dalam dakwaan. Menurutnya, perbedaan tersebut belum bisa didebatkan saat ini.
"Jadi, kita belum bisa memperdebatkan masalah kerugiannya itu, tapi kami yakin ada kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara dan kami akan buktikan di persidangan selanjutnya," ucap Bima.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp85,54 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Baca: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri, Rugikan Negara Rp86,54 Triliun |
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News