Bharada E serta Kabareskrim Diperintahkan Hadir di Sidang Gugatan Deolipa Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2022 09:31
Jakarta: Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang menghadirkan para tergugat.
"Agenda hari ini panggil para tergugat," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 21 September 2022.
Para tergugat, yakni Bharada E; pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy; Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka digugat Deolipa karena memecatnya sebagai pengacara Bharada E.
Mereka telah diperintahkan majelis hakim untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah majelis hakim tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak, termasuk mantan kliennya, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri, Kabareskrim, dan Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022, batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai iktikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai persidangan.
Jakarta: Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang menghadirkan para tergugat.
"Agenda hari ini panggil para tergugat," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 21 September 2022.
Para tergugat, yakni Bharada E; pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy; Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka digugat Deolipa karena memecatnya sebagai pengacara Bharada E.
Mereka telah diperintahkan majelis hakim untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah majelis hakim tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak, termasuk mantan kliennya, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri, Kabareskrim, dan Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022, batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai iktikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)