kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id. Dok, Medcom
kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id. Dok, Medcom

Bukan Otak Pembunuhan, Bharada E Diharapkan Dapat Hukuman Sesuai Porsi

Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2022 12:39
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengakui menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun, hukuman Bharada E diharapkan tidak melampaui kesalahannya.
 
“Kami minta keadilan agar sesuai porsi dan pertanggungjawaban hukumnnya,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022.
 
Ronny tidak ingin kliennya dijerat sama seperti tersangka lainnya, Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun hukumannya diminta tidak melampaui kesalahannya.

“Kami minta keadilan agar sesuai porsi dan pertanggungjawaban hukumnnya,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022.
 
Ronny tidak ingin kliennya dijerat sama seperti tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Bharada E bukan otak pembunuhan dan hanya menjalankan perintah.
 
“Jadi jangan ditempatkan (sebagai otak pembunuhan) begitu. Klien kami sudah mengaku dan itu akan jadi bahan (keterangan di pengadilan),” papar dia.
 
Selain itu, Ronny berharap berkas perkara penembakan Brigadir J segera dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga dakwaan dan posisi masing-masing tersangka terang-benderang.
 

Baca: Kuasa Hukum Bharada E Tunggu Berkas Perkara Lengkap


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan