Kuasa Hukum Bharada E Tunggu Berkas Perkara Lengkap
Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2022 11:43
Jakarta: Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ronny Berty Talapessy, masih memantau progres berkas perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Teranyar, penyidik Polri sudah menyerahkan kembali berkas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) kepada Kejagung.
“Kita menunggu berkas P-21,” kata Ronny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!,’ Minggu, 18 September 2022.
Berkas P-21 adalah kode bahwa penyidikan dari kepolisian sudah lengkap. Ronny sempat mendampingi Bharada E saat jaksa meminta berkas perkara dilengkapi atau P-19.
“Untuk sementara saya lihat (progresnya) masih on the track. Karena informasinya, (berkas) sudah dikirim balik ke kejaksaan dan mungkin jaksa sedang meneliti,” ujar dia.
Senada, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR) Zena Dinda Defega masih memantau perkembangan berkas perkara. Pihaknya masih menanti keputusan jaksa agar berkas perkara segera P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas yang dikembalikan merupakan hasil perbaikan.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September 2022.
Kelima berkas tersebut ialah tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Ronny Berty Talapessy, masih memantau progres berkas perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Teranyar, penyidik Polri sudah menyerahkan kembali berkas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) kepada Kejagung.
“Kita menunggu berkas P-21,” kata Ronny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!,’ Minggu, 18 September 2022.
Berkas P-21 adalah kode bahwa penyidikan dari kepolisian sudah lengkap. Ronny sempat mendampingi Bharada E saat jaksa meminta berkas perkara dilengkapi atau P-19.
“Untuk sementara saya lihat (progresnya) masih on the track. Karena informasinya, (berkas) sudah dikirim balik ke kejaksaan dan mungkin jaksa sedang meneliti,” ujar dia.
Senada, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR) Zena Dinda Defega masih memantau perkembangan berkas perkara. Pihaknya masih menanti keputusan jaksa agar berkas perkara segera P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas yang dikembalikan merupakan hasil perbaikan.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September 2022.
Kelima berkas tersebut ialah tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)