Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Guru MTSN Tanjung Karang Diduga Tahu Adanya Titipan Saat Penerimaan Maba di Unila

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 09:05
Jakarta: Guru MTSN Tanjung Karang, Tugiyo, diduga mengetahui adanya titipan saat proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila). Hal itu didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unila Karomani (KRM).
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
KPK belum mengungkap orang kepercayaan yang dimaksud. Keterangan dalam proses penyidikan itu akan terus didalami Lembaga Antikorupsi.

Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.

Baca: Wow! Rektor Unila Diduga Bikin Aturan Sendiri dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, Apa Tuh?


Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan