Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Dijadikan Saksi
Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2022 12:16
Jakarta: Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik KPK yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," ucap Petrus.
KPK menyebut keterangan Yulce dan Bona bukan untuk Lukas. Melainkan, tersangka lain yang juga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Yulce dan Astract sejatinya dipanggil KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. Namun, keduanya mangkir.
Jakarta: Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, menolak dijadikan saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Alasannya karena keduanya bagian dari keluarga inti Lukas.
"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Petrus mengatakan penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Pernyataan penolakan itu sejatinya mau dijelaskan kepada penyidik KPK yang menangani kasus Lukas. Namun, karena tidak bisa bertemu, pernyataan penolakan diserahkan dengan surat.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," ucap Petrus.
KPK menyebut keterangan Yulce dan Bona bukan untuk Lukas. Melainkan, tersangka lain yang juga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Yulce dan Astract sejatinya dipanggil KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. Namun, keduanya mangkir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)