Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan seluruh pihak untuk tidak merintangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pihak yang merintangi bisa berujung dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Boyamin mengatakan larangan merintangi penyidik mengusut kasus diatur dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatakan perintangan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak.
Beleid itu juga menjelaskan soal jenis perintangan yang bisa berujung dengan pidana yakni berupa mencegah, menggagalkan, atau menghalangi pemeriksaan saksi dan tersangka. KPK diyakini bakal tegas jika menemukan adanya unsur perintangan dalam pengusutan kasus Lukas.
"(Baik di tahap) penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
"Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan seluruh pihak untuk tidak merintangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua
Lukas Enembe. Pihak yang merintangi bisa berujung dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Boyamin mengatakan larangan merintangi penyidik mengusut kasus diatur dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Beleid itu mengatakan perintangan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak.
Beleid itu juga menjelaskan soal jenis perintangan yang bisa berujung dengan
pidana yakni berupa mencegah, menggagalkan, atau menghalangi pemeriksaan saksi dan tersangka. KPK diyakini bakal tegas jika menemukan adanya unsur perintangan dalam pengusutan kasus Lukas.
"(Baik di tahap) penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," ucap Boyamin.
Sebelumnya, KPK meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
"Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)