Jakarta: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022. Ferdy dan Putri dicek kesehatan jelang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pantauan Medcom.id, pasangan suami istri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu keluar ruang kesehatan Bareskrim Polri pukul 10.04 WIB. Kemudian, keduanya memasuki lift menuju ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Tampak di lokasi ada sejumlah anggota Brimob dilengkapi senjata laras panjang. Belum ada keterangan dari Mabes Polri terkait pengecekan kesehatan Ferdy Sambo dan Putri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi akan menyampaikan konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti di Lobi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.
Total ada 12 tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan siang ini. Para tersangka dibagi dua kelompok. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lain perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian tujuh tersangka obstruction of justice:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Tiga tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigjen Hendra Kurniawan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sisanya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Jakarta:
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022. Ferdy dan Putri dicek kesehatan jelang diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pantauan
Medcom.id, pasangan suami istri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu keluar ruang kesehatan Bareskrim Polri pukul 10.04 WIB. Kemudian, keduanya memasuki lift menuju ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Tampak di lokasi ada sejumlah anggota Brimob dilengkapi senjata laras panjang. Belum ada keterangan dari Mabes Polri terkait pengecekan kesehatan Ferdy Sambo dan Putri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi akan menyampaikan konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti di Lobi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.
Total ada 12 tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan siang ini. Para tersangka dibagi dua kelompok. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lain perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian tujuh tersangka obstruction of justice:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Tiga tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigjen Hendra Kurniawan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sisanya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)