Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Tahan Putri Candrawathi di Rutan Salemba, Ferdy Sambo di Mako Brimob

Lukman Diah Sari • 05 Oktober 2022 10:50
Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) serta perintangan penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak kejakasaan menindaklanjuti dengan melakukan penahanan tersangka. Lokasi penahanan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisah.
 
"Sesuai kewenangan yang diatur Undang-Undang bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sesuai hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.  
 
Dia menerangkan tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan. Fadil menekankan pihaknya ingin perkara ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. 

"(Penahanan) memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ucap dia. 

Baca: Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Gerus Tudingan Diskriminasi Polri


Fadil menuturkan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, sejumlah tersangka ditahan di tempat berbeda. Untuk Ferdy Sambo, HK, ANP, dan ARA ditahan di Mako Brimob. Sedangkan tersangka  Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer; dan Kuat Ma'ruf di Bareskrim Polri. 
 
"Sedangkan PC (Putri Candrawathi) di Rutan Salembang cabang Kejagung," jelas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan