Jakarta: Ahli pidana dari Fakultas UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan ditanya jaksa soal tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf yang menutup pintu dan jendela saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hendak dibunuh. Sikap Kuat bisa dikategorikan sebagai turut serta membantu membunuhan.
Jaksa awalnya bertanya jika ada dua orang melakukan penganiayaan. Satu bertindak sebagai eksekutor, pihak lainnya menutup pintu agar tidak diketahui orang lain.
Menanggapi itu, Arif menilai orang yang menurutup pintu bisa dikategorikan terlibat dalam tindakan penganiayaan. Begitu pula dengan tindakan Kuat yang menutup pintu dan jendela saat Brigadir J dieksekusi.
"Ya berarti antara A dan B (contoh pelaku penganiayaan) ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C (contoh korban)," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.
Namun, keterlibatan dalam menutup pintu itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Karena, tuduhan berdasarkan niat menutup pintu tersebut.
"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tdk didengar oleh orang lain," ucap Arif.
Jakarta: Ahli pidana dari Fakultas UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan ditanya jaksa soal tindakan terdakwa
Kuat Ma'ruf yang menutup pintu dan jendela saat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hendak dibunuh. Sikap Kuat bisa dikategorikan sebagai turut serta membantu membunuhan.
Jaksa awalnya bertanya jika ada dua orang melakukan penganiayaan. Satu bertindak sebagai eksekutor, pihak lainnya menutup pintu agar tidak diketahui orang lain.
Menanggapi itu, Arif menilai orang yang menurutup pintu bisa dikategorikan terlibat dalam tindakan penganiayaan. Begitu pula dengan tindakan Kuat yang menutup pintu dan jendela saat
Brigadir J dieksekusi.
"Ya berarti antara A dan B (contoh pelaku penganiayaan) ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C (contoh korban)," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.
Namun, keterlibatan dalam menutup pintu itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Karena, tuduhan berdasarkan niat menutup pintu tersebut.
"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tdk didengar oleh orang lain," ucap Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)