LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Sambo. Medcom.id/Kautsar
LPSK Datangi Rumah Pribadi Irjen Sambo. Medcom.id/Kautsar

LPSK: Tak Ada yang Diistimewakan di Kasus Kematian Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 11 Agustus 2022 18:42
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam penanganan pihak-pihak yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi dan korban dipastikan diperlakukan sama.
 
"Enggak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Edwin menuturkan LPSK sudah mengirimkan surat kepada pihak keluarga Brigadir J serta kuasa hukumnya. Hal itu sebagai bentuk proaktif LPSK untuk pihak korban.

"Kami kirim surat juga lewat WhatsApp ke bapaknya almarhum Yosua dan kuasa hukumnya. Ini mau kasih tahu kalau ada kebutuhan ada perlindungan silakan mengajukan permohonan," ujar Edwin.
 
Edwin mengatakan LPSK belum menerima respons dari keluarga Brigadir J untuk mendapatkan perlindungan. Bentuk perlindungan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.
 
"Bila membutuhkan perlindungan mengajukan ke LPSK, tapi kalian tahu kan gimana pengacaranya," kata Edwin.
 

Baca: Bharada E Curhat, Dijanjikan Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo dan Miss X


Sementara itu, terkait dengan surat terbuka yang dilayangkan keluarga Bharada E alias Richard Eliezer ditegaskan bukan permohonan ke LPSK. Surat tertanggal 9 Agustus 2022 itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat itu mengungkapkan bahwa pihak keluarga Bharada E ketakutan dan minta perlindungan.
 
"Itu kan ditunjukkannya bukan kepada LPSK. Nah saya ulangi lagi, orang yang bisa dilindungi LPSK itu, adalah orang yang mau, orang yang bersedia, sukarela," ujar Edwin.
 
LPSK juga telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga Bharada E. Namun, belum mendapat respons.
 
"Per hari ini sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak keluarga Brigadir E, tetapi belum mendapatkan respons," kata Edwin.
 
Sementara itu, terkait dengan pengajuan permohonan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan diputuskan pada Senin, 15 Agustus 2022. LPSK akan memutuskan akan dikabulkan atau tidak permohonan tersebut.
 
"Bukan diumumkan, diputuskan. Kan permohonan itu berakhir di rapat pimpinan nanti pimpinan yang memutuskan diterima atau ditolak," kata Edwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan