Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Apresiasi Vonis Banding 12 Tahun Penjara Rahmat Effendi

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2022 08:09
Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim banding.
 
"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan itu. Dia berharap putusan turut mengakomodasi pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ucap Ali.
 

Baca: Tok! Hakim Tolak Gugatan Bambang Kayun Lawan KPK


Dalam putusasn ini, Rahmat juga mendapatkan hukuman pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat bakal ditambah selama enam bulan. Rahmat juga dikenakan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.
 
Vonis banding ini lebih tinggi ketimbang hukuman pada persidangan tingkat pertama. Sebelumnya, Rahmat cuma diberikan hukuman penjara sepuluh tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan