Sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tok! Hakim Tolak Gugatan Bambang Kayun Lawan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 12:03
Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, menolak permohonan gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun Bagus PS melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
 
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
 
Seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Dengan putusan tersebut, Bambang Kayun masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, Hakim Agung menilai praperadilan Bambang masuk ke dalam pokok perkara.
 
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Agung.
 

Baca: KPK Bingung Bambang Kayun Keberatan Pemblokiran Rekening


Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Dia diduga menerima uang miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Dia melawan KPK dengan mengajukan gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatannya, Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
 
Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan