Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Bingung Bambang Kayun Keberatan Pemblokiran Rekening

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2022 08:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS protes rekeningnya diblokir. Pasalnya, tersangka dugaan suap itu belum pernah mempermasalahkan hal tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Pemohon  tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Keberatan pemblokiran rekening disampaikan Bambang melalui praperadilan. Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Ali mengatakan PPATK ikut andil dalam pemblokiran rekening Bambang. Di sisi lain, dia menegaskan tidak ada kesalahan yang dilakukan KPK dalam pembekuan sementara rekening itu.
 
"KPK pun melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali.
 

Baca: 50 Dokumen dan 14 Orang Dihadirkan dalam Praperadilan Bambang Kayun


KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
 
Di sisi lain, KPK digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan