Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

50 Dokumen dan 14 Orang Dihadirkan dalam Praperadilan Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 16:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sebanyak 50 dokumen terkait penerimaan suap yang diduga dilakukan Bambang telah dibeberkan dalam persidangan.
 
"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan, lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, tiga orang ahli dan petunjuk," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
KPK juga yakin tidak salah saat menetapkan Bambang sebagai tersangka. Jabatannya di Polri masih bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Pemohon sesuai dengan Undang-Undang Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Ali.
 
KPK juga yakin permintaan ganti rugi yang dilakukan Bambang bakal ditolak hakim praperadilan. Karena, kata Ali, gugatan itu di luar konteks.
 
"Terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," ujar Ali.
 

Baca: KPK Tak Hadiri Praperadilan Perdana Gazalba Saleh


KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
 
KPK juga digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
 
Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. Dalam gugatannya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan