Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

KPK Tak Hadiri Praperadilan Perdana Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 13:42
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
 
"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
Ali mengatakan KPK akan hadir dalam persidangan berikutnya. Lembaga Antikorupsi juga bakal langsung memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan Gazalba.

KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Gazalba. Semua aturan hukum dipastikan tidak ada yang dilanggar.
 
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," ujar Ali.
 
KPK meyakini bakal memenangkan gugatan itu. Pasalnya Lembaga Antikorupsi mengantongi bukti kuat.
 
"Kami yakin gugatan akan ditolak," ujar Ali.

Baca: KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh


Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
 
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
 
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
 
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
 
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan