Usulan Restorative Justice di Kasus Korupsi, MAKI: Apa Mungkin Damai dengan Koruptor?
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2022 20:17
Jakarta: Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Johanis Tanak, terkait restorative justice untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terus disoroti. Konsep penegakan hukum yang berkaitan perdamaian dengan korban dinilai tak mungkin diterapkan pada perkara rasuah.
"Sekarang korupsi itu korbannya siapa? Korbannya adalah seluruh warga negara Indonesia. Apa mungkin pelaku akan berdamai dengan seluruh warga negara Indonesia?," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Boyamin mengatakan tipikor berkaitan erat dengan extraordinary crime, seperti kasus terorisme dan narkoba. Pasalnya, perbuatan rasuah berdampak langsung pada kehidupan seluruh masyarakat.
"Karena dalam teori, percobaan melakukan korupsi sama dengan korupsi. Karena ini perbuatan berkaitan dengan keuangan negara," ujar Boyamin.
Ia berharap sosok yang memiliki latar belakang jaksa itu untuk menghentikan pernyataan kontroversialnya tersebut. Kehadiran Johanis di jajaran pimpinan KPK juga diharapkan mempertajam kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Segera melakukan kerja-kerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi baik penindakan dan pencegahan itu yang diutamakan. Jangan buat kontroversi dan saya kira pak Johanis Tanak meralat pernyataan itu," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Jonanis mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di perkara tipikor. Upaya itu dinilai tidak hanya diterapkan pada perkara lain.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Jakarta: Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Johanis Tanak, terkait restorative justice untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terus disoroti. Konsep penegakan hukum yang berkaitan perdamaian dengan korban dinilai tak mungkin diterapkan pada perkara rasuah.
"Sekarang korupsi itu korbannya siapa? Korbannya adalah seluruh warga negara Indonesia. Apa mungkin pelaku akan berdamai dengan seluruh warga negara Indonesia?," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Boyamin mengatakan tipikor berkaitan erat dengan extraordinary crime, seperti kasus terorisme dan narkoba. Pasalnya, perbuatan rasuah berdampak langsung pada kehidupan seluruh masyarakat.
"Karena dalam teori, percobaan melakukan korupsi sama dengan korupsi. Karena ini perbuatan berkaitan dengan keuangan negara," ujar Boyamin.
Ia berharap sosok yang memiliki latar belakang jaksa itu untuk menghentikan pernyataan kontroversialnya tersebut. Kehadiran Johanis di jajaran pimpinan KPK juga diharapkan mempertajam kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Segera melakukan kerja-kerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi baik penindakan dan pencegahan itu yang diutamakan. Jangan buat kontroversi dan saya kira pak Johanis Tanak meralat pernyataan itu," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Jonanis mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di perkara tipikor. Upaya itu dinilai tidak hanya diterapkan pada perkara lain.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)