Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)

Momen Hakim Cecar Ferdy Sambo karena Bantah Ikut Menembak Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 04:00
Jakarta: Majelis hakim mencecar saksi Ferdy Sambo karena menyampaikan membantah ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo mengeklaim telah menyampaikan keterangan yang jujur.
 
"Kalau memang saudara jujur, saya ingin nanya ini pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" ujar hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
 
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengetahui soal tembakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mengarah ke Brigadir J. Dia bersikukuh tidak ikut menembak tetapi berada di dekat kedua bawahannya itu saat peristiwa penembakan.
 
"Setelah kejadian, menurut saudara lihat, kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?” tanya hakim.
 
“Saya sudah sampaikan Yang Mulia. Jadi kejadiannya begitu cepat,” tegas Ferdy Sambo. 
 
“Saudara ikut nembak enggak?” tanya hakim.
 
“Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak,” jawab Ferdy Sambo.
 
Hakim menyinggung soal hasil autopsi luka tembak masuk pada tubuh Brigadir J. Autopsi menyimpulkan ada tujuh luka tembak masuk.
 
Ada enam luka tembak keluar. Satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.
 
“Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?” tanya hakim.
 
“Saya tidak tahu,” jawab Ferdy Sambo.
 
“Apakah ada orang lain nembak?” cecar hakim.
 
“Saya tidak tahu,” jawab Ferdy Sambo.
 
“Nanti hakim yang akan menyimpulkan,” ucap hakim.
 

Baca Juga: Hakim Sindir Ferdy Sambo: Keterangan Anda Enggak Masuk Akal!


Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan