Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Hakim Sindir Ferdy Sambo: Keterangan Anda Enggak Masuk Akal!

Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 22:17
Jakarta: Majelis hakim menyinggung keterangan saksi Ferdy Sambo. Keterangannya terkait rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tidak masuk akal.
 
"Saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk diakal," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
 
Salah satu kesaksian yang disinggung hakim, yakni mengenai kondisi Putri Candrawathi yang disebut sedang sakit. Merujuk bukti rekaman CCTV, tak ada gelagat yang menunjukkan kondisi Putri Candrawathi tidak sehat.

"Istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit dan kalau pun toh sakit, dia untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah sakit," ucap Hakim Wahyu.
 
Berikutnya terkait isolasi mandiri (isoman) yang tidak diketahui Ferdy Sambo. Wahyu menilai Ferdy Sambo tak mungkin tidak tahu siapa saja ajudan yang mendampingi istrinya menjalani isoman usai dari Magelang, Jawa Tengah.
 
"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat Ma'ruf, ada Eliezer (Bharada E), ada Susi (asisten rumah tangga), dan istri saudara (Putri Candrawathi). Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," ucap hakim Wahyu.
 

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo saat Momen Tembak Brigadir J, Klaim Tak Terencana


Kemudian, Ferdy Sambo menyebut akan mengonfirmasi soal dugaan pelecehan kepada Brigadir J secara langsung di malam hari atau pada 8 Juli 2022. Tapi, saat siang menuju sore ia sudah berada di rumah dinas Kompleks Polri dengan alasan tak sengaja lewat. 
 
Bila merujuk keterangan saksi-saksi lainnya, tak ada satupun yang menyebut bila Ferdy Sambo tak sengaja mampir ke rumah dinas. Mulai dari keterangan mantan ajudannya, Prayogi dan Adzan Romer.
 
"Ketiga, saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulu tangkis, saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga (rumah dinas) mampir, lewat. Ini suatu yang enggak mungkin," kata Hakim Wahyu.
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan