Cerita Ferdy Sambo saat Momen Tembak Brigadir J, Klaim Tak Terencana
Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 19:01
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo mengungkap detik-detik penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu mengeklaim peristiwa penembakan terjadi tanpa terencana.
Awalnya, Ferdy Sambo mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang dilecehkan Brigadir J. Dia berencana mengonfirmasi langsung yang dialami istrinya ke Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022.
"Saya sampaikan bahwa nanti malam akan konfirmasi kepada Yosua dan akan disampaikan. Saya juga harus menjaga nama baik istri saya, ya sudah saya bilang itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk mem-back up. Hal itu bertujuan berjaga-jaga bila Brigadir J melawan.
Dia juga sempat meminta Ricky Rizal alias Bripka RR mem-backup. Namun, Ricky Rizal tidak siap.
"Pada saat saudara mengatakan ke saudara Richard back up, saudara perintahkan untuk apa?" tanya Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa.
"Kamu siap enggak back up saya, tembak Yosua kalau dia melawan," kata Ferdy Sambo.
"Kamu siap enggak tembak Yosua kalau dia melawan, lalu dia (Bharada E) bilang siap?" tanya Hakim Wahyu.
"Iya siap yang mulia," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menceritakan momen pertemuan dengan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia menyuruh Bharada E buat menghabisi nyawa Brigadir J karena terlanjur emosi teringat Putri dilecehkan.
"Saya sampaikan kepada Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu' jawaban Yosua, tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah nanya balik 'ada apa komandan'. Seperti menantang saya kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang ajar, saya perintahkan Richard untuk 'hajar Cad'," kata Ferdy Sambo.
"Kamu hajar Cad, kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik. Karena cepat sekali penembakkan itu," ujar Sambo.
Ferdy Sambo mengaku kaget karena Bharada E terus meletuskan tembakan. Dia panik dengan situasi tersebut.
"Saya kaget yang mulia saya perintahkan 'stop berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah, kemudian saya jadi panik yang mulia, saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakan ini," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengeklaim memutuskan kalau kejadian itu disusunnya menjadi skenario tembak menembak. Dia mengambil senjata Brigadir J.
"Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," ucap Ferdy Sambo.
"Pinggang siapa?" tanya hakim.
"Pinggang Yosua," ujar Sambo.
"Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua, kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas," jelas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo mengungkap detik-detik penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu mengeklaim peristiwa penembakan terjadi tanpa terencana.
Awalnya, Ferdy Sambo mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang dilecehkan Brigadir J. Dia berencana mengonfirmasi langsung yang dialami istrinya ke Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022.
"Saya sampaikan bahwa nanti malam akan konfirmasi kepada Yosua dan akan disampaikan. Saya juga harus menjaga nama baik istri saya, ya sudah saya bilang itu ke istri saya," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk mem-back up. Hal itu bertujuan berjaga-jaga bila Brigadir J melawan.
Dia juga sempat meminta Ricky Rizal alias Bripka RR mem-backup. Namun, Ricky Rizal tidak siap.
"Pada saat saudara mengatakan ke saudara Richard back up, saudara perintahkan untuk apa?" tanya Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa.
"Kamu siap enggak back up saya, tembak Yosua kalau dia melawan," kata Ferdy Sambo.
"Kamu siap enggak tembak Yosua kalau dia melawan, lalu dia (Bharada E) bilang siap?" tanya Hakim Wahyu.
"Iya siap yang mulia," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menceritakan momen pertemuan dengan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia menyuruh Bharada E buat menghabisi nyawa Brigadir J karena terlanjur emosi teringat Putri dilecehkan.
"Saya sampaikan kepada Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu' jawaban Yosua, tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah nanya balik 'ada apa komandan'. Seperti menantang saya kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang ajar, saya perintahkan Richard untuk 'hajar Cad'," kata Ferdy Sambo.
"Kamu hajar Cad, kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik. Karena cepat sekali penembakkan itu," ujar Sambo.
Ferdy Sambo mengaku kaget karena Bharada E terus meletuskan tembakan. Dia panik dengan situasi tersebut.
"Saya kaget yang mulia saya perintahkan 'stop berhenti' begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah, kemudian saya jadi panik yang mulia, saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakan ini," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengeklaim memutuskan kalau kejadian itu disusunnya menjadi skenario tembak menembak. Dia mengambil senjata Brigadir J.
"Akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding," ucap Ferdy Sambo.
"Pinggang siapa?" tanya hakim.
"Pinggang Yosua," ujar Sambo.
"Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua, kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas," jelas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)