Ferdy Sambo Tak Lapor Polisi Usai Istrinya Diperkosa, Kok Bisa?
Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 17:38
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo tidak melapor ke polisi setempat usai istrinya, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah. Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat majelis hakim menanyakan fungsi Kadiv Propam Polri yang juga jenderal bintang dua tak terbersit untuk lapor polisi usai kejadian pemerkosaan.
"Tugas dan fungsi saya sebagai Kadiv Propam untuk melaksanakan penegakan disiplin dan kode etik serta pelanggaran pidana, serta menjalankan fungsi-fungsi pengamanan," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
"Penegakan disiplin, ketika saudara mengatakan ketika saudara melaporkan seperti itu, berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam. Saudara cuma mengikuti saja (ketika diminta Putri diam)?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
Istrinya, kata Ferdy Sambo, sempat melarangnya melapor ke polisi. Menurut dia, ada ancaman dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri.
Majelis hakim menanyakan ke Ferdy Sambo bila kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi. Menurut Ferdy Sambo, laporan itu bakal menjadi atensi.
"Pasti akan atensi," kata Ferdy Sambo.
"Pasti akan atensi melihat posisi saudara saat itu (sebagai Kadiv Propam)," tanya hakim.
"Iya yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
"Tapi saudara tidak melakukan?" ujar hakim.
"Saya tidak melakukan," ucap Sambo.
Hakim juga mencecar Ferdy Sambo terkait klaimnya Putri juga enggan melapor ke ajudan dan asisten rumah tangga (ART) usai peristiwa pemerkosaan itu. Ferdy Sambo mengatakan Putri melarangnya untuk melaporkan peristiwa itu ke siapa pun.
"Saudara dilarang istri saudara menghubungi mereka. Saudara menghubungi aparat setempat, padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka?" tanya hakim.
"Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo tidak melapor ke polisi setempat usai istrinya, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah. Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat majelis hakim menanyakan fungsi Kadiv Propam Polri yang juga jenderal bintang dua tak terbersit untuk lapor polisi usai kejadian pemerkosaan.
"Tugas dan fungsi saya sebagai Kadiv Propam untuk melaksanakan penegakan disiplin dan kode etik serta pelanggaran pidana, serta menjalankan fungsi-fungsi pengamanan," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
"Penegakan disiplin, ketika saudara mengatakan ketika saudara melaporkan seperti itu, berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam. Saudara cuma mengikuti saja (ketika diminta Putri diam)?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
Istrinya, kata Ferdy Sambo, sempat melarangnya melapor ke polisi. Menurut dia, ada ancaman dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri.
Majelis hakim menanyakan ke Ferdy Sambo bila kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi. Menurut Ferdy Sambo, laporan itu bakal menjadi atensi.
"Pasti akan atensi," kata Ferdy Sambo.
"Pasti akan atensi melihat posisi saudara saat itu (sebagai Kadiv Propam)," tanya hakim.
"Iya yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
"Tapi saudara tidak melakukan?" ujar hakim.
"Saya tidak melakukan," ucap Sambo.
Hakim juga mencecar Ferdy Sambo terkait klaimnya Putri juga enggan melapor ke ajudan dan asisten rumah tangga (ART) usai peristiwa pemerkosaan itu. Ferdy Sambo mengatakan Putri melarangnya untuk melaporkan peristiwa itu ke siapa pun.
"Saudara dilarang istri saudara menghubungi mereka. Saudara menghubungi aparat setempat, padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka?" tanya hakim.
"Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)