Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)

Cerita Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 16:20
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo membeberkan cerita tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Peristiwa itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
 
Ferdy Sambo mengatakan awalnya dia mendapat telepon dari Putri pada Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
 
"Istri saya kemudian nangis. Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya. Kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, dan istri saya kaget," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.

Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J ikut mengancam istrinya. Dia mengaku kaget ajudannya itu berani berbuat seperti itu.
 
"Yosua mengancam, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya. Kemudian saya kaget karena saya tak berpikir akan fatal seperti ini kejadiannya," jelas Ferdy Sambo.

Baca: Tudingan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Dibalas Keluarga Brigadir J 


Ferdy Sambo menuturkan bahwa Brigadir J sempat menghempaskan Putri usai diperkosa. Eks Kadiv Propam Polri itu emosi usai mendengar cerita itu.
 
"Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya enggak bisa berpikir ini akan terjadi pada istri saya. Saya enggak bisa berkata-kata karena penjelasan istri saya, dia sampaikan dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya," ucap Ferdy Sambo.
 
Sambo sempat menanyakan kepada Putri apakah para ajudan maupun asisten rumah tangga (ART) soal kejadian itu. Menurut Putri, tidak ada yang mengetahui hal itu.
 
"Saya menyampaikan, 'Ajudan pada tahu tidak?'. 'Saya tidak menyampaikan ke ajudan'," kata Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan