Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bambang Kayun Sudah Sesuai Hukum

Candra Yuri Nuralam • 07 Desember 2022 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus di Mabes Polri.
 
"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tsb telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Bambang mengajukan protes atas penetapan tersangka terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan bisa mempertanggungjawabkan semua bukti yang dimiliki untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Kami optimis gugatan tersebut akan ditolak hakim," ujar Ali.
 
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
 
KPK juga digugat praperadilan usai menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Baca juga: KPK Didesak Buka Penyelidikan Soal Kabar Utut-Zulhas Titip Calon Maba Masuk Unila


 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya, Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
 
Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan