Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyalahkan pemerintahan Belanda atas masih diterapkannya hukuman mati di Indonesia. Sebab, penerapan hukuman mati di Indonesia masih mengadopsi hukum kolonial Belanda.
Yasonna Laoly bercerita tentang pengalaman bertemu dan berbincang dengan Menteri Kehakiman Belanda. Menurut dia, Menteri Kehakiman Belanda sempat bertanya kepadanya perihal masih diterapkannya hukuman mati di Indonesia. Sebab, hukuman tersebut tidak berlaku lagi di seluruh Eropa.
"Saya bilang, 'Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault'. Kami masih memakai hukum Belanda," ujar Yasonna Laoly Dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Ayana, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Yasonna Laoly, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai di Indonesia telah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918. Sementara itu, KUHP yang diterapkan di Belanda berubah sangat siginifikan.
Yasonna berharap produk hukum Belanda di Indonesia diubah dengan karya anak bangsa. RKUHP sebenarnya masih memberlakukan hukuman mati. Namun, hukuman tersebut diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, hukuman mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melaksanakan masa percobaan 10 tahun dengan Keputusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna Laoly menyalahkan pemerintahan
Belanda atas masih diterapkannya
hukuman mati di Indonesia. Sebab, penerapan hukuman mati di Indonesia masih mengadopsi hukum kolonial Belanda.
Yasonna Laoly bercerita tentang pengalaman bertemu dan berbincang dengan Menteri Kehakiman Belanda. Menurut dia, Menteri Kehakiman Belanda sempat bertanya kepadanya perihal masih diterapkannya hukuman mati di Indonesia. Sebab, hukuman tersebut tidak berlaku lagi di seluruh Eropa.
"Saya bilang, '
Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault'. Kami masih memakai hukum Belanda," ujar Yasonna Laoly Dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Ayana, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Yasonna Laoly, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai di Indonesia telah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918. Sementara itu, KUHP yang diterapkan di Belanda berubah sangat siginifikan.
Yasonna berharap produk hukum Belanda di Indonesia diubah dengan karya anak bangsa. RKUHP sebenarnya masih memberlakukan hukuman mati. Namun, hukuman tersebut diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, hukuman mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melaksanakan masa percobaan 10 tahun dengan Keputusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)