Jakarta: Teka teki mengenai status Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah terjawab. Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan Putri punya peran dalam skenario pembunuhan yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Agus dikutip dari Antara pada Sabtu, 21 Agustus 2022.
Polri temukan bukti keterlibatan Putri
Agus pun menjelaskan ada dua alasan kuat yang membuat penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka, yakni keterangan para saksi dan alat bukti. Dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," lanjut Agus.
Bukan hanya bukti keberadaan Putri di TKP. Putri juga disebut mengajak tersangka RE, RR, dan korban Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," tuturnya.
Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana
Akibat perbuatannya, Putri dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana, sama seperti empat tersangka lainnya.
"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Istri Ferdy Sambo belum ditahan
Namun, Putri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
"Kami berkoordinasi dengan dokter, bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Agung.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Teka teki mengenai status Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J) sudah terjawab. Polri menetapkan
istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)
Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan Putri punya peran dalam skenario pembunuhan yang dirancang suaminya,
Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Agus dikutip dari
Antara pada Sabtu, 21 Agustus 2022.
Polri temukan bukti keterlibatan Putri
Agus pun menjelaskan ada dua alasan kuat yang membuat penyidik menetapkan
Putri sebagai tersangka, yakni keterangan para saksi dan alat bukti. Dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah,
penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," lanjut Agus.
Bukan hanya bukti keberadaan Putri di TKP. Putri juga disebut mengajak tersangka RE, RR, dan korban Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," tuturnya.
Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana
Akibat perbuatannya, Putri dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana, sama seperti empat tersangka lainnya.
"PC dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Istri Ferdy Sambo belum ditahan
Namun, Putri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
"Kami berkoordinasi dengan dokter, bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Agung.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)