Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

16 Orang Terlibat Dugaan Perusakan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Mereka

Sri Yanti Nainggolan • 20 Agustus 2022 10:06
Jakarta: Polri mengungkapkan sebanyak 16 saksi diperiksa terkait perusakan CCTV di dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mereka dibagi dalam lima klaster. 
 
"Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara klenik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya kita bagi menjadi lima klaster," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Asep mengatakan pengusutan ini berbekal Laporan Polisi (LP) A/0446/2022 tanggal 9 Agustus 2022. Berdasarkan keterangan 16 saksi ini lah terbongkar lima klaster tersebut. 

16 Orang Terlibat Dugaan Perusakan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Mereka
Penyidik memeriksa CCTV di rumah dinaa Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
 

Peran 16 saksi dalam perusakan CCTV kasus Brigadir J

Asep merinci klaster pertama ialah warga komplek duren tiga. Ada tiga orang diperiksa, yaitu SN, M, dan AZ. 
 
Klaster dua, pelaku yang mengganti DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa, ada polisi dan warga sipil. Mereka ialah AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. 
 
Klaster tiga, anggota polisi yang memindahkan, transmisi dan perusakan bukti. Ketiga anggota itu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
 
Asep merinci klaster pertama ialah warga komplek duren tiga. Ada tiga orang diperiksa, yaitu SN, M, dan AZ. 
 
Klaster dua, pelaku yang mengganti DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa, ada polisi dan warga sipil. Mereka ialah AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. 
 
Klaster tiga, anggota polisi yang memindahkan, transmisi, dan perusakan bukti. Ketiga anggota itu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
 
Baca: Kejagung Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
 

Bukti dalam perusakan CCTV kasus Brigadir J

Asep menyebut ada empat bukti yang disita. Yakni, hardisk ekstrenal merek WD, tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, laptop merek Dell milik BW. 
 
Para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan pasal untuk para pelaku. 
 
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, 223 KUHP, dan 55, Pasal 56 KUHP," ungkap Asep. 
 
Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan kecukupan bukti untuk penetapan tersangka. Asep berjanji akan menyampaikan perkembangannya. 
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan