Irjen Ferdy Sambo salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. MI/Adam Dwi

Kejagung Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tri Subarkah • 20 Agustus 2022 04:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Satu dari empat tersangka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat sore. Selanjutnya, jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas perkara selama 14 hari.
 
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Berkas perkara Sambo tercatat dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Adapun tiga berkas tersangka lainnya adalah milik REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
 

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Keempatnya disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," imbuh Ketut. 
 
Sebelumnya, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pemerintah dikatakannya siap mengawal kasus itu sampai ke kejaksaan. 
 
Adapun jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bertambah satu orang. Tersangka baru itu ialah istri Sambo, yakni PE atau Putri Candrawathi. Polri juga menjerat Putri dengan pasal pembunuhan berencana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan