Taqy Malik Diperiksa Soal Kasus Robot Trading Net89
Siti Yona Hukmana • 10 November 2022 09:50
Jakarta: Pengusaha Taqy Malik memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penipuan Robot Trading Net89. Taqy terseret kasus penipuan investasi itu karena melelang sepeda kepada tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.
Pantauan Medcom.id, Taqy tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.23 WIB. Taqy belum mau banyak bicara perihal pemeriksaan itu. Dia akan menyampaikan keterangan setelah diperiksa.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
Pemeriksaan Taqy Malik juga dibenarkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. Menurut dia, Taqy akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10.00 WIB," kata Chandra saat dikonfirmasi.
Chandra mengatakan agenda ini merupakan pemeriksaan perdana. Penyidik akan meminta keterangan Taqy soal keterlibatan dengan pihak Robot Trading Net89.
"Baru sekali hari ini, yang sudah diperiksa Atta (Atta Halilintar) dan Kevin (Kevin Aprilio)," ungkap Chandra.
Sebelumnya, Chandra menyebut telah memeriksa 40 saksi, baik korban, saksi dan tersangka. YouTuber Atta Halilintar dan Kevin Aprilio diperiksa pekan lalu. Atta diperiksa karena menjual bandana kepada tersangka Reza Paten. Sedangkan, Kevin disebut korban dari Net89.
"Dia member dan dia korban dari PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesi)," papar Chandra, Rabu, 9 November 2022.
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk robot trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur.
Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka merupakan bos, pejabat PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), hingga pengelola robot trading Net89. Ke-8 tersangka adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89.
LSH selaku Direktur Net89 PT SMI. ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS, AL, HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Rekening ke-8 tersangka telah diblokir polisi.
Jakarta: Pengusaha Taqy Malik memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penipuan Robot Trading Net89. Taqy terseret kasus penipuan investasi itu karena melelang sepeda kepada tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.
Pantauan Medcom.id, Taqy tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.23 WIB. Taqy belum mau banyak bicara perihal pemeriksaan itu. Dia akan menyampaikan keterangan setelah diperiksa.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
Pemeriksaan Taqy Malik juga dibenarkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. Menurut dia, Taqy akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10.00 WIB," kata Chandra saat dikonfirmasi.
Chandra mengatakan agenda ini merupakan pemeriksaan perdana. Penyidik akan meminta keterangan Taqy soal keterlibatan dengan pihak Robot Trading Net89.
"Baru sekali hari ini, yang sudah diperiksa Atta (Atta Halilintar) dan Kevin (Kevin Aprilio)," ungkap Chandra.
Sebelumnya, Chandra menyebut telah memeriksa 40 saksi, baik korban, saksi dan tersangka. YouTuber Atta Halilintar dan Kevin Aprilio diperiksa pekan lalu. Atta diperiksa karena menjual bandana kepada tersangka Reza Paten. Sedangkan, Kevin disebut korban dari Net89.
"Dia member dan dia korban dari PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesi)," papar Chandra, Rabu, 9 November 2022.
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk robot trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur.
Kelima publik figur itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka merupakan bos, pejabat PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), hingga pengelola robot trading Net89. Ke-8 tersangka adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89.
LSH selaku Direktur Net89 PT SMI. ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS, AL, HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Rekening ke-8 tersangka telah diblokir polisi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)