"Reza Shahrani atau Reza Paten sudah jadi tersangka di kasus Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2022.
Whisnu memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil membuktikan alat bukti yang sah terhadap Reza Paten. Penyidik menjerat Reza Paten dengan sangkaan berlapis, mulai dari penggelapan, penipuan, sampai melanggar ketentuan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1)," terang Whisnu.
Baca: Peran 5 Publik Figur dalam Penipuan Robot Trading Net89, dari Atta Halilintar hingga Mario Teguh |
Reza juga disangkakan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, lima figur publik turut terseret dalam kasus yang menjerat Reza Paten. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Maliq, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Kelimanya dilaporkan 230 korban penipuan investasi Net89 karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Reza Paten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id