Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Crazy Rich Surabaya Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis

Tri Subarkah • 05 November 2022 16:53
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Shahrani (Reza Paten) sebagai tersangka. Reza Paten diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89.
 
"Reza Shahrani atau Reza Paten sudah jadi tersangka di kasus Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2022.
 
Whisnu memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil membuktikan alat bukti yang sah terhadap Reza Paten. Penyidik menjerat Reza Paten dengan sangkaan berlapis, mulai dari penggelapan, penipuan, sampai melanggar ketentuan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1)," terang Whisnu.
 

Baca: Peran 5 Publik Figur dalam Penipuan Robot Trading Net89, dari Atta Halilintar hingga Mario Teguh


Reza juga disangkakan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Sebelumnya, lima figur publik turut terseret dalam kasus yang menjerat Reza Paten. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Maliq, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Kelimanya dilaporkan 230 korban penipuan investasi Net89 karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Reza Paten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan