Jakarta: Total empat saksi yang rencananya hadir dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Namun, hanya saksi pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, yang hadir.
Saksi lain yang rencananya dihadirkan meliputi Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto. Lalu, dari unsur Propam Polri, yakni Radite Hernawa dan Agus.
"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
"Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi untuk jam 09.00 pagi cuma yang datang sampai jam 10.00 ini baru satu orang yang mulia," kata jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik silakan," kata hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Total empat saksi yang rencananya hadir dalam sidang kasus
obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J untuk terdakwa
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Namun, hanya saksi pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, yang hadir.
Saksi lain yang rencananya dihadirkan meliputi Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto. Lalu, dari unsur Propam Polri, yakni Radite Hernawa dan Agus.
"Ada berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
"Sebetulnya kami sudah memanggil empat orang saksi untuk jam 09.00 pagi cuma yang datang sampai jam 10.00 ini baru satu orang yang mulia," kata jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik silakan," kata hakim.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)