Jakarta: Jaksa menegaskan terdakwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dia dinilai memainkan perannya dengan baik.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Perubahan keterangan Putri membuat jaksa semakin yakin adanya keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Tercatat, dia merubah keterangannya berkali-kali.
Perubahan pertama yakni pernyataan pelecehan menjadi pemerkosaan. Tudingan ini membuat Sambo memerintahkan anak buahnya mengeksekusi Brigadir J.
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer, untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Perbedaan keterangan lainnya yakni lokasi pelecehan pertama kali disebut di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, saat tengah ditelusuri berubah menjadi di Magelang.
"Dengan cerita kedua, dengan peristiwa terdakwa Putri Candrawathi diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Perubahan keterangan ini membuat Putri diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana. Pemerkosaan itu juga diyakini cuma khayalan yang kental akan siasat jahat.
"Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," kata jaksa,
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Jakarta: Jaksa menegaskan terdakwa
Putri Candrawathi terlibat dalam
pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dia dinilai memainkan perannya dengan baik.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Perubahan keterangan Putri membuat jaksa semakin yakin adanya keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Tercatat, dia merubah keterangannya berkali-kali.
Perubahan pertama yakni pernyataan pelecehan menjadi pemerkosaan. Tudingan ini membuat Sambo memerintahkan anak buahnya mengeksekusi Brigadir J.
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer, untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Perbedaan keterangan lainnya yakni lokasi pelecehan pertama kali disebut di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, saat tengah ditelusuri berubah menjadi di Magelang.
"Dengan cerita kedua, dengan peristiwa terdakwa Putri Candrawathi diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Perubahan keterangan ini membuat Putri diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana. Pemerkosaan itu juga diyakini cuma khayalan yang kental akan siasat jahat.
"Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," kata jaksa,
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (
vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (
onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)