Jakarta: Jaksa meyakini ada perencanaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Nyawa korban dihabisi dengan sadis.
"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menyebut motif pembunuhan ini sulit diungkap karena terdakwa Putri Candrawathi konsisten berbohong. Ditambah lagi, ketidakbenaran itu didukung oleh kuasa hukumnya.
"Tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa putri Candrawathi mempertahankan ketidakjujurannya," ucap Putri.
Karena itulah jaksa meminta hakim mengesampingkan nota keberatan Putri. Dia dinilai pantas mendapatkan hukuman penjara delapan tahun dalam kasus ini.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Jakarta: Jaksa meyakini ada
perencanaan dalam
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Nyawa korban dihabisi dengan sadis.
"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menyebut motif pembunuhan ini sulit diungkap karena terdakwa Putri Candrawathi konsisten berbohong. Ditambah lagi, ketidakbenaran itu didukung oleh kuasa hukumnya.
"Tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa putri Candrawathi mempertahankan ketidakjujurannya," ucap Putri.
Karena itulah jaksa meminta hakim mengesampingkan nota keberatan Putri. Dia dinilai pantas mendapatkan hukuman penjara delapan tahun dalam kasus ini.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (
vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (
onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)