Jakarta: Mantan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah divonis pidana penjara 16 tahun dalam perkara korupsi penempatan dana Badan Pengelola pada 2019-2020. Hukuman yang sama juga dijatuhkan hakim terhadap Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dengan didampingi hakim anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri. Vonis terhadap Yus dan Ni Putu lebih ringan ketimbang tuntutan oditur militer sebelumnya, yakni 20 tahun.
"Para terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Faridah di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa malam, 31 Januari 2023.
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang diakibatkan. Yus dihukum membayar uang pengganti sebsar Rp34,375 miliar, sedangkan Ni Putu Rp80,333 miliar.
Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan penyesalan dan belum pernah dihukumnya para terdakwa sebagai hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan putusan adalah karena Yus dan Ni Putu telah merugikan keuangan negara melalui TWP-AD sebesar Rp127 miliar.
"Perbautan para terdakwa menghambat pembiayaan pembangunan rumah dinas bagi prajurit khususnya prajurit TNI AD," jelas Farida.
Atas putusan tersebut, Ni Putu menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Yus dan oditur militer mempergunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Jakarta: Mantan Direktur Keuangan Tabungan Wajib
Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah divonis pidana penjara 16 tahun dalam perkara
korupsi penempatan dana Badan Pengelola pada 2019-2020. Hukuman yang sama juga dijatuhkan hakim terhadap Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dengan didampingi hakim anggota Brigjen Hanifan Hidayatulloh dan Laksma Fahzal Hendri. Vonis terhadap Yus dan Ni Putu lebih ringan ketimbang tuntutan oditur militer sebelumnya, yakni 20 tahun.
"Para terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Faridah di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa malam, 31 Januari 2023.
Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang diakibatkan. Yus dihukum membayar uang pengganti sebsar Rp34,375 miliar, sedangkan Ni Putu Rp80,333 miliar.
Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan penyesalan dan belum pernah dihukumnya para terdakwa sebagai hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan putusan adalah karena Yus dan Ni Putu telah merugikan keuangan negara melalui TWP-AD sebesar Rp127 miliar.
"Perbautan para terdakwa menghambat pembiayaan pembangunan rumah dinas bagi prajurit khususnya prajurit TNI AD," jelas Farida.
Atas putusan tersebut, Ni Putu menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Yus dan oditur militer mempergunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)