Penyitaan aset. (Dok Kejaksaan Agung)
Penyitaan aset. (Dok Kejaksaan Agung)

Kejagung Sita 180 Aset terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit

Tri Subarkah • 24 Januari 2023 12:35
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM-Pidmil Kejagung) menyita 180 aset berupa tanah dan bangunan. Aset itu terkait dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ratusan aset itu disita oleh tim koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD, di beberapa wilayah. Antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta.
 
Teranyar, penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023, terhadap tanah dan bangunan di Jalan Gresik No 4, RT 10/RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Ketut menyebut sertifikat aset itu tercantum atas nama tersangka KGS MMS.

"Aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Sementara itu, JAM-Pidmil Anwar Saadi menegaskan penyitaan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anwar mengatakan tujuan penyitaan itu untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI Segera Diadili


Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp133,763 miliar. Menurut Anwar, tim koneksitas JAM-Pidmil akan terus melanjutkan penyitaan di beberapa wilayah lainnya.
 
Penyidik JAM-Pidmil telah menetapkan empat tersangka. Yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari, mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD Kolonel Czi (Purn) CW AHT, dan KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan dari unsur swasta.
 
Yus dan Putu lebih dulu diseret ke persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pada Desember 2022, keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
 
Anwar mengatakan Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,375 miliar. Adapun tuntutan uang pengganti yang diajukan ke Putu mencapai Rp101,624 miliar.
 
"Keduanya segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa, 31 Januari 2023," ujar Anwar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan