Putri Candrawathi Disebut Puji Brigadir J Multitalenta
Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 12:49
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim memiliki bukti percakapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri disebut pernah memuji Brigadir J melalui chat WhatsApp.
"Ada percakapan WhatsApp, nanti saya bisa print out, bahwa ibu PC memuja muji almarhum ini, pria yang tangkas, multitalenta," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Kamaruddin, percakapan itu terjadi antara Putri dengan adik Brigadir J, Reza. Bahkan, Reza pernah diundang oleh Putri untuk menemui kakaknya itu.
"Bahkan, Reza diundang datang ke Magelang ada buktinya bisa enggak datang ke sini Reza. Abang kau ini rajin kali, multitalenta," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa bukti itu sudah memperkuat bahwa tuduhan Brigadir J memperkosa Putri tidak benar. Ia juga bakal memberikan bukti detail mengenai peristiwa hukum tersebut.
"Kami berkesimpulan bahwa tuduhan dari pada PC bahwa dia diperkosa tidak mungkin terjadi, tidak ada wanita habis diperkosa memuji-muji pria," ujar Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengeklaim memiliki bukti percakapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Putri disebut pernah memuji Brigadir J melalui chat WhatsApp.
"Ada percakapan WhatsApp, nanti saya bisa print out, bahwa ibu PC memuja muji almarhum ini, pria yang tangkas, multitalenta," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Kamaruddin, percakapan itu terjadi antara Putri dengan adik Brigadir J, Reza. Bahkan, Reza pernah diundang oleh Putri untuk menemui kakaknya itu.
"Bahkan, Reza diundang datang ke Magelang ada buktinya bisa enggak datang ke sini Reza. Abang kau ini rajin kali, multitalenta," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa bukti itu sudah memperkuat bahwa tuduhan Brigadir J memperkosa Putri tidak benar. Ia juga bakal memberikan bukti detail mengenai peristiwa hukum tersebut.
"Kami berkesimpulan bahwa tuduhan dari pada PC bahwa dia diperkosa tidak mungkin terjadi, tidak ada wanita habis diperkosa memuji-muji pria," ujar Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)