Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

IPW: Buku Hitam Sambo Kudu Diusut, Namun Terbentur Kode Etik Polri Dilarang Buka Rahasia

Fachri Audhia Hafiez • 23 Oktober 2022 06:52
Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan agar buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo diusut. Buku milik mantan Kadiv Propam Polri itu telah menjadi perbincangan publik. 
 
"Bongkar buku hitam Ferdy Sambo ini sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
 
Namun, kata dia, upaya membuka isi buku hitam itu agak sulit. Sebab dalam kode etik Polri ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.

Sugeng tidak bisa memastikan apakah kode etik itu masih berlaku atau tidak utnuk Sambo. Sebab, Sambo telah dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
 
"Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu," jelas dia.

Baca: Putusan Sela Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bareng Ferdy Sambo 


Sugeng meduga alasan buku hitam tidak dibuka lantaran berisi sosok jenderal polisi penerima gratifikasi bisnis tambang. Gratifikasi itu soal penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
 
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ujar Sugeng.
 
Menurut dia, dugaan itu diperkuat dengan beredarnya bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Kasus tambang ilegal di wilayah Kaltim dan Kaltara diduga terdapat dalam buku hitam Sambo.
 
"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis buka suara soal buku hitam yang selalu dibawa kliennya hingga menjadi perbincangan publik. Buku hitam Sambo itu mulanya disangka Alkitab.

Baca: Mencari Polisi Baik


Buku hitam Sambo mulai tereskpose saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Sambo juga membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Polri.
 
Buku hitam itu juga dibawa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Arman Hanis menegaskan buku hitam itu bukan Alkitab.
 
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman beberapa waktu lalu.
 
Namun, Arman belum dapat memastikan isi buku hitam itu. Dia juga tidak mengetahui apakah Sambo mencatat siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
 
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," jelas Arman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan