Jakarta: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan keduanya.
"Demikian tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum yang disampaikan JPU telah dibacakan. Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Persidangan juga digelar pada waktu yang sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J akan mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan keduanya.
"Demikian tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum yang disampaikan JPU telah dibacakan. Maka sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Persidangan juga digelar pada waktu yang sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)