Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal

Fachri Audhia Hafiez • 20 Oktober 2022 18:54
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ricky Rizal. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 
"Memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Ricky tetap dilanjutkan.
 

Baca: Ricky Rizal Singgung Menjalani Perintah Ferdy Sambo Karena Berstatus Ajudan


Pada eksepsinya, Ricky Rizal minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia minta dibebaskan dari dakwaan.
 
Ricky Rizal didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan