Jakarta: Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyinggung soal menjalani perintah Ferdy Sambo karena berstatus ajudan.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Erman mengatakan kliennya tidak mengetahui peristiwa sesungguhnya yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, Magelang. Keberadaan dan kehadiran diri Ricky di rumah dinas maupun pribadi Ferdy Sambo atas perintah Putri Candrawathi.
Ricky juga klaim sudah tidak mengetahui persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut hanya diketahui Ferdy, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo telah gagal untuk menguraikan secara lengkap unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan dengan kaitannya terhadap fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan," ucap Erman.
Erman juga mengeklaim kliennya Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Posisi Ricky tidak pernah masuk area kejadian perkara atau di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bahkan, tidak ikut masuk ke dalam Rumah Dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Kuat Ma’ruf," ucap Erman.
Pada penghujung eksepsi, Kuat Ma'ruf minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia minta dibebaskan dari dakwaan.
Ricky Rizal didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyinggung soal menjalani perintah
Ferdy Sambo karena berstatus ajudan.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Oktober 2022.
Erman mengatakan kliennya tidak mengetahui peristiwa sesungguhnya yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, Magelang. Keberadaan dan kehadiran diri Ricky di rumah dinas maupun pribadi Ferdy Sambo atas perintah Putri Candrawathi.
Ricky juga klaim sudah tidak mengetahui persiapan atau perencanaan skenario
pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut hanya diketahui Ferdy, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
a quo telah gagal untuk menguraikan secara lengkap unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan dengan kaitannya terhadap fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan," ucap Erman.
Erman juga mengeklaim kliennya Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Posisi Ricky tidak pernah masuk area kejadian perkara atau di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Bahkan, tidak ikut masuk ke dalam Rumah Dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Kuat Ma’ruf," ucap Erman.
Pada penghujung eksepsi, Kuat Ma'ruf minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia minta dibebaskan dari dakwaan.
Ricky Rizal didakwa bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)