Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai tidak berpengaruh. Azis membantah telah mengenalkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup kasus.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam dakwaan kemarin, Azis mengeklaim tidak pernah memberikan uang ke Robin sebagai suap. Dia menyebut pemberian uang ke Robin sebagai utang untuk membantu keluarga Robin.
Lembaga Antikorupsi mempersilahkan Azis berkelit dalam persidangan. Meski berkelit, Lembaga Antikorupsi menegaskan mempunyai bukti terkait keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Baca: Azis Syamsuddin Akui Kirim Uang Buat Robin
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja," ujar Ali.
Sebelumnya, Azis mengaku memberikan uang kepada Robin. Pemberian uang disebut untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menilai pernyataan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin dalam persidangan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai tidak berpengaruh. Azis membantah telah mengenalkan mantan Penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju ke eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup kasus.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam dakwaan kemarin, Azis mengeklaim tidak pernah memberikan uang ke Robin sebagai suap. Dia menyebut pemberian uang ke Robin sebagai utang untuk membantu keluarga Robin.
Lembaga Antikorupsi mempersilahkan Azis berkelit dalam persidangan. Meski berkelit, Lembaga Antikorupsi menegaskan mempunyai bukti terkait keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Baca:
Azis Syamsuddin Akui Kirim Uang Buat Robin
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja," ujar Ali.
Sebelumnya, Azis mengaku memberikan uang kepada Robin. Pemberian uang disebut untuk membantu keluarga Robin.
"Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit," kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)