Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Tanah Munjul, KPK Hadirkan 4 Saksi dari Sarana Jaya

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2021 11:27
Jakarta: Jaksa penuntutan umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Saksi berasal dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
 
"Farouk Maurice, Maulina Wulansari, Slamet Riyanto, dan Kartika Ayu Agustina, semuanya dari Sarana Jaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 25 November 2021.
 
Saksi dihadirkan untuk lima terdakwa. Yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Ali belum membeberkan keterangan yang akan digali JPU KPK kepada para saksi. Namun, jaksa akan memperdalam keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan tanah untuk proyek rumah down payment (DP) Rp0 itu.
 
Baca: Sidang Kasus Munjul, Terungkap Isi Percakapan Tolong Digosokin Lagi Yoory
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah pihak PT Adonara Propertindo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan