Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. JPU KPK mengungkap isi percakapan Anton dengan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Percakapan itu termuat dalam BAP Anton ketika diperiksa penyidik KPK. BAP itu menyebut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Di sini dibalas 'janjiin Yadi' (senior manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby). Lalu, dibalas saksi (Anton) dengan teks 'sudah kita mintain tolong digosokin lagi Pak Yoory ya, Yadi oke'," kata salah satu JPU KPK saat membacakan BAP Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
Percakapan itu dibenarkan Anton. Menurut dia, percakapan itu terkait permintaan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, agar Anton menemui Yadi.
Arahan untuk menemui Yadi untuk percepatan pembayaran pembelian lahan di Munjul tahap kedua. Terdapat dua kali tahapan transaksi yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ke PT Adonara Propertindo.
Jaksa mendalami maksud kalimat 'gosokin Pak Yoory'. Menurut Anton, maksud kalimat itu agar Yadi membantu bicara ke Yoory terkait percepatan pembayaran tersebut.
"Untuk bisa bicara ke Pak Yoory," ucap Anton.
Anton membantah Rudi memberikan janji tertentu kepada Yoory melalui Yadi agar mempercepat proses pembayaran. Pada BAP, Anton mengaku mengatakan kepada Yadi dengan menjanjikan uang.
"BAP nomor 46 poin d, 'Saya katakan kepada Pak Yadi Robby nanti uang lebaran'. Jawab Yadi, 'kita enggak boleh gitu-gitu, nanti saya sampaikan ke Pak Yoory.' Jadi, inisiatif untuk menyampaikan sesuatu akan diberikan kepada Pak Yadi dari saudara atau pak Rudi?" tanya jaksa.
Anton mengaku jawaban itu asumsi dia sendiri. Tidak ada kaitannya dengan Rudi.
Baca: Jaksa Beberkan Rincian Transaksi Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul
Pada perkara ini, Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggali peran mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, dalam persidangan kasus dugaan
korupsi pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur. JPU KPK mengungkap isi percakapan Anton dengan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Percakapan itu termuat dalam BAP Anton ketika diperiksa penyidik KPK. BAP itu menyebut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Di sini dibalas 'janjiin Yadi' (senior manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby). Lalu, dibalas saksi (Anton) dengan teks 'sudah kita mintain tolong digosokin lagi Pak Yoory ya, Yadi oke'," kata salah satu JPU KPK saat membacakan BAP Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
Percakapan itu dibenarkan Anton. Menurut dia, percakapan itu terkait permintaan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, agar Anton menemui Yadi.
Arahan untuk menemui Yadi untuk percepatan pembayaran pembelian lahan di Munjul tahap kedua. Terdapat dua kali tahapan transaksi yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ke PT Adonara Propertindo.
Jaksa mendalami maksud kalimat 'gosokin Pak Yoory'. Menurut Anton, maksud kalimat itu agar Yadi membantu bicara ke Yoory terkait percepatan pembayaran tersebut.
"Untuk bisa bicara ke Pak Yoory," ucap Anton.
Anton membantah Rudi memberikan janji tertentu kepada Yoory melalui Yadi agar mempercepat proses pembayaran. Pada BAP, Anton mengaku mengatakan kepada Yadi dengan menjanjikan uang.
"BAP nomor 46 poin d, 'Saya katakan kepada Pak Yadi Robby nanti uang lebaran'. Jawab Yadi, 'kita enggak boleh gitu-gitu, nanti saya sampaikan ke Pak Yoory.' Jadi, inisiatif untuk menyampaikan sesuatu akan diberikan kepada Pak Yadi dari saudara atau pak Rudi?" tanya jaksa.
Anton mengaku jawaban itu asumsi dia sendiri. Tidak ada kaitannya dengan Rudi.
Baca:
Jaksa Beberkan Rincian Transaksi Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul
Pada perkara ini, Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)